Selasa, 19 Februari 2013

Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), BAB XI Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama Pengamanan, Pasal 45, dan Pasal 48. Bahwa Saudara selaku Pengguna dan Kuasa Pengguna BMD wajib melakukan pengamanan dan bertanggungjawab dalam pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah diantaranya pengamanan Administratif dengan melakukan pencatatan dengan Format dokumen. Format dokumen tersebut dapat diunduh di sini

1 komentar: