Berdasarkan
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah (BMD), BAB XI Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama
Pengamanan, Pasal 45, dan Pasal 48. Bahwa Saudara selaku Pengguna dan Kuasa
Pengguna BMD wajib melakukan pengamanan dan bertanggungjawab dalam pemeliharaan
BMD yang berada dalam penguasaannya. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah
diantaranya pengamanan Administratif dengan melakukan pencatatan dengan Format dokumen.
Format dokumen tersebut dapat diunduh di sini
"Disini " dimana yaaa? Kok gak ada link downloadnya?
BalasHapus