Berdasarkan
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah (BMD), BAB XI Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama
Pengamanan, Pasal 45, dan Pasal 48. Bahwa Saudara selaku Pengguna dan Kuasa
Pengguna BMD wajib melakukan pengamanan dan bertanggungjawab dalam pemeliharaan
BMD yang berada dalam penguasaannya. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah
diantaranya pengamanan Administratif dengan melakukan pencatatan dengan Format dokumen.
Format dokumen tersebut dapat diunduh di sini
Selasa, 19 Februari 2013
Sabtu, 09 Februari 2013
Pemuktahiran Database Kendaraan OPD
Dalam rangka mencukupi
rekomendasi BPK-RI dalam hal pemuktahiran database kendaraan operasional
jabatan dan kendaraan operasional dinas, hal tersebut dimaksud untuk diteliti
kebenarannya, diperbaharui dan dilengkapi datanya dalam format Microsoft Excel. data dimaksud klik disini dan setelah diperbaharui kirim softcopy ke email plk.kabcirebon@gmail.com, dan hardcopy ke Bagian Perlengkapan SETDA Kabupaten Cirebon
Langganan:
Postingan (Atom)